Bawaslu Imbau Bakal Calon Pilkada 2024 Tak Kampanye Sebelum Waktu Resmi

  • Bagikan
Sejumlah warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt
Sejumlah warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt

SULBAR.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengimbau para bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 untuk tidak memulai kampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi, di Jakarta pada Sabtu. Ia menyoroti meningkatnya interaksi bakal calon peserta pilkada dengan warga saat pelaksanaan hari bebas kendaraan.

"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," ujar Puadi. Ia merespons fenomena bakal pasangan calon yang memanfaatkan momen hari bebas kendaraan (Car Free Day/CFD) untuk berinteraksi dengan masyarakat.

Meskipun secara teknis tidak ada larangan bagi para bakal calon untuk hadir dalam kegiatan CFD, Puadi menekankan pentingnya menjaga prinsip kesetaraan dalam kontestasi politik. I

a menyarankan agar para bakal calon menahan diri agar tidak memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang kampanye sebelum masa kampanye yang sudah ditetapkan.

"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye," tambah Puadi, dikutip dari ANTARA.

  • Bagikan