Bawaslu Imbau Bakal Calon Pilkada 2024 Tak Kampanye Sebelum Waktu Resmi

  • Bagikan
Sejumlah warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt
Sejumlah warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt

Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 telah memiliki jadwal resmi, dan bakal pasangan calon bisa memanfaatkan masa tersebut untuk mengajak pemilih menjelang hari pencoblosan yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Puadi juga menegaskan, begitu bakal pasangan calon resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), aturan kampanye akan mulai mengikat. "Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," jelasnya.

Saat ini, proses Pilkada Serentak 2024 masih berada pada tahap pengecekan syarat administrasi. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon kepala daerah.

Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan di 545 daerah yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Pemilihan ini menjadi salah satu momen penting dalam kontestasi politik nasional. (*)

  • Bagikan