Meski GP Ansor memahami kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, Arif menilai menaikkan PPN bukanlah langkah yang tepat di tengah situasi ekonomi yang rentan. Sebagai alternatif, GP Ansor menyarankan pemerintah menerapkan kebijakan pajak karbon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta memajaki produk turunan nikel yang sudah lama diwacanakan.
"Penundaan kebijakan ini sebaiknya dipertimbangkan hingga transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto selesai, dan kondisi ekonomi kembali stabil," imbuh Arif.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut diatur dalam UU HPP, di mana Pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya 10 persen, telah naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dijadwalkan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.