Ia menilai bahwa sistem pelaporan yang baik dan meningkatnya kesadaran masyarakat telah mendorong jumlah pengaduan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, mengungkapkan empat kasus tindak pidana asusila dan penculikan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menjelaskan bahwa dari empat laporan polisi yang diterima, tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus penculikan dan asusila, sementara satu kasus melibatkan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
"Kasus ini terjadi antara Oktober 2023 hingga September 2024, di mana terjadi di empat lokasi: tiga di Tangerang Selatan (dua di Pondok Aren dan satu di Serpong Utara) serta satu di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Cisauk," kata AKBP Victor.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini mencakup dua periode, yaitu Agustus-September 2024. (*)