SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membutuhkan 20.475 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, menjelaskan bahwa jumlah tersebut akan ditempatkan di 2.925 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten di Sulbar.
"KPU Sulbar telah mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulbar dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas isu-isu krusial terkait rekrutmen KPPS," ujar Said Usman Umar di Mamuju, Selasa (17/9/2024), dikutip dari ANTARA.
Rekrutmen ini akan fokus pada kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan integritas calon anggota KPPS. Selain itu, KPPS juga diharapkan mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.
"Anggota KPPS diharapkan tidak melakukan kecurangan, seperti mencoba mengubah hasil suara atau mencoblos sisa surat suara yang belum digunakan," tambah Said.