Bagja juga menekankan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu kerawanan utama dalam pelaksanaan Pilkada 2024, berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada yang dirilis oleh Bawaslu. Ia menyebut, isu pertama yang harus diantisipasi adalah politik uang, disusul oleh netralitas penyelenggara pemilu, dan yang ketiga adalah netralitas ASN.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, usai pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan rekapitulasi hasil suara hingga 16 Desember 2024. (*)