Pramono Anung resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab setelah Keputusan Presiden (Keppres) No. 105 P. ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Keppres itu mengatur pemberhentian dengan hormat Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet per tanggal 22 September 2024, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.
Dalam Keppres yang sama, Presiden menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai pelaksana tugas (Plt) sekretaris kabinet hingga Seskab definitif ditetapkan.
"Bapak Pratikno, Mensesneg, ditunjuk sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Seskab," jelas Ari.
Pengunduran diri Pramono Anung terkait dengan rencananya maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024. (*)