Bawaslu Tegaskan KPU Tidak Perlu Fasilitasi Kotak Kosong pada Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (19/9/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu RI)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (19/9/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu RI)

SULBAR.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memfasilitasi kotak kosong dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, khususnya di daerah-daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

Imbauan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan sesuai dengan ketentuan.

"Sudah kami sampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas pada kolom kosong," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Ancol, Jakarta, Kamis (19/09/2024), dikutip dari ANTARA.

Bagja menegaskan bahwa meskipun KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, kotak kosong tidak akan disediakan sebagai opsi.

Lebih lanjut, Bagja menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Ia berharap tidak ada imbauan yang dapat mengurangi partisipasi pemilih, seperti ajakan untuk tidak mencoblos atau mencoblos lebih dari satu pasangan calon.

  • Bagikan