DPRD Sulbar dan Kejaksaan Jalin Kerja Sama Hukum, Fokus pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  • Bagikan
Penandatanganan MoU DPRD dan Kejaksaan Sulbar: Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata
Penandatanganan MoU DPRD dan Kejaksaan Sulbar: Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata

SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (18/9/2024).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, SH., M.H. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih baik dalam penyelesaian masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas di wilayah Sulawesi Barat.

"Dengan adanya MoU ini, kami berharap sinergitas dan kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi dan DPRD Sulawesi Barat akan semakin terwujud, terutama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Andi Darmawangsa.

Andi juga menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memberikan pertimbangan hukum kepada DPRD Sulawesi Barat.

  • Bagikan