Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 11 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku menargetkan peredaran narkoba kepada berbagai kalangan, termasuk remaja.
"Menurut pengakuan pelaku, narkoba tersebut diedarkan kepada semua kalangan, termasuk anak-anak remaja," ungkap Iptu H. Muhtar. Berdasarkan estimasi, satu sachet narkoba dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sehingga ratusan orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba melalui operasi ini.
Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dikenai Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)