SULBAR.FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dari pihak perusahaan swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat xray di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai pada 12 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa saksi yang diperiksa adalah Muhammad Baban (MHB), Direktur PT Mitra Karya Seindo, dan Agung Rahmadi (AGR), keduanya dari pihak perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan xray tersebut.
"Penyidik mendalami peran dan pengetahuan kedua saksi terkait pengadaan xray di Balai Karantina Pertanian," ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis (19/09/2024) dikutip dari ANTARA.