KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan dari pemeriksaan ini. Namun, KPK telah mengidentifikasi dugaan korupsi terkait pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian untuk tahun anggaran 2021, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp82 miliar.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia yang berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses penyidikan.
Pada Rabu (4/9), KPK memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai saksi dalam kasus yang sama. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian dalam kasus ini, meskipun hal tersebut belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. (*)