SULBAR.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara ternama Otto Cornelis Kaligis, yang akrab disapa OC Kaligis, membela You Young Kyu, warga negara asing asal Korea, yang ditangkap terkait dugaan kasus tambang ilegal di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kaligis menyebut bahwa penangkapan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Klien kami, You Young Kyu, warga Korea, telah ditangkap oleh aparat penegak hukum di Sulbar dengan prosedur yang tidak sesuai ketentuan hukum," kata Kaligis di Mamuju, Rabu (18/09/2024) dikutip dari ANTARA.
Kaligis mengklaim bahwa penangkapan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, tanpa surat penangkapan resmi, dan tanpa pendampingan pengacara.
Kaligis menjelaskan bahwa penangkapan kliennya, yang dituduh melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu, dilakukan secara tergesa-gesa.
"Klien kami diberitahu bahwa penangkapan hanya untuk diminta keterangan, namun dalam waktu dua jam sudah ditetapkan sebagai tersangka, tanpa ada surat penangkapan resmi," ujarnya.