OC Kaligis Bela WNA Korea Terkait Kasus Tambang Ilegal di Sulbar, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur Hukum

  • Bagikan
OC Kaligis membela warga Korea di Sulbar yang ditangkap aparat penegak hukum karena diduga melakukan penambangan illegal di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar, Rabu (18/9/2024) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi
OC Kaligis membela warga Korea di Sulbar yang ditangkap aparat penegak hukum karena diduga melakukan penambangan illegal di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar, Rabu (18/9/2024) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi

Menurut Kaligis, tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar karena You Young Kyu memiliki izin berusaha dan sertifikat lahan untuk mengelola lokasi tambang. Pihaknya berencana melakukan langkah hukum untuk membebaskan klien yang saat ini ditahan di rutan kelas II Mamuju.

Kaligis meminta Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, untuk menyikapi ketidakadilan ini karena dapat merugikan pembangunan daerah. "Klien kami sudah beroperasi dalam dua tahun terakhir, dan penangkapan mendadak ini membuat 40 pekerja tambang kehilangan pekerjaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kaligis menambahkan bahwa kliennya telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp500 juta per tahun dan turut mendistribusikan material untuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN). Oleh karena itu, ia menilai kliennya layak dibebaskan.

Sebelumnya, gabungan aparat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar dan Polda Sulbar menangkap You Young Kyu pada 15 Agustus 2024. Koordinator Polisi Kehutanan Provinsi Sulbar, Suhardi Samad, melaporkan bahwa warga Korea tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa delapan alat berat, termasuk empat unit excavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa warga Korea tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7 miliar. (*)

  • Bagikan