Instruksi Pj Gubernur Sulbar: ASN Wajib Netral di Pilkada 2024

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin
Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin

SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, mengeluarkan instruksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 yang berlaku sejak 25 September 2024.

Pj Gubernur Bahtiar menginstruksikan Bupati se-Provinsi Sulbar, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Kepala Instansi Vertikal, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkup pemerintahan provinsi agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

Para ASN diminta untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang menunjukkan keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah.

Instruksi tersebut juga menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye untuk mendukung salah satu calon, menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan kampanye, atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pihak selama masa kampanye.

  • Bagikan