Instruksi Pj Gubernur Sulbar: ASN Wajib Netral di Pilkada 2024

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin
Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin

Selain itu, ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, atau setelah masa kampanye, termasuk mengajak, mengimbau, atau memberikan barang kepada ASN lain, anggota keluarga, maupun masyarakat.

Pj Bahtiar berharap agar para Bupati di Sulbar segera menindaklanjuti instruksi ini hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.

Ia juga meminta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat terkait netralitas ASN selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bahtiar dalam instruksinya.(*)

  • Bagikan