Sedangkan, Kepala Bidang IKP Kominfo Sulbar Dian Afrianty mengatakan sosialisasi SP4N Lapor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang cara melapor ke pemerintah.
SP4N lapor dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
"Kita harapkan dari pertemuan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, akan tetapi sdh bisa menghasilkan rekomendasi untuk menjadi rencana aksi dalam pengelolaan sp4n lapor," tandasnya.
Diketahui, kegiatan ini menghadirkan narasumbrr dari kemendagri, ombudsman dan Dinas Kominfo Sulbar.