Iptu Dr Irman Setiawan, SH MH
PAUD Urbanhatkum Polda Sulbar
Presiden Joko Widodo memberikan kado istimewa di penghujung masa jabatannya dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polri.
Perpres ini menandai keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pembentukan Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (KAKORTASTIPIDKOR) di lingkungan Polri.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Wewenang jaksa dalam sistem pidana Indonesia selama ini diatur oleh asas dominus litis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membatasi jaksa hanya pada penuntutan.
Penyidikan oleh jaksa diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (1) huruf d. Namun ketentuan ini dipandang sebagai acara khusus yang dilarang dalam Pasal 284 KUHAP.
Pembaruan hukum acara pidana, termasuk dalam revisi KUHAP yang sedang dibahas, pentingnya keterlibatan jaksa dalam proses penyidikan.
Meski jaksa tidak boleh melakukan intervensi langsung, kehadirannya diperlukan dalam proses penyidikan.
Hal ini dilakukan melalui mekanisme prapenuntutan, yang bertujuan memperjelas tindak pidana yang disidik.
Posisi jaksa sebagai pihak yang berperan dalam prapenuntutan tidak akan mengganggu tugas kepolisian, melainkan menjadi bagian dari upaya untuk menjamin kelancaran penanganan perkara.