Penyidikan oleh jaksa dapat dilihat sebagai bagian dari koordinasi yang dilakukan dalam proses prapenuntutan.
Pembentukan KAKORTASTIPIDKOR yang tertua dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2024.
Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Keberadaan jaksa dalam proses penyidikan diharapkan membuat jaksa lebih bertanggung jawab dalam perdamaian, karena mereka lebih memahami sosok tersangka dan barang bukti yang ada.
Oleh karena itu, penting bagi legislatif untuk segera menyelesaikan RKUHAP agar perbedaan kewenangan antara jaksa dalam penyidikan dan penuntutan dapat diatasi.
Pengkajian mendalam diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antara KUHAP yang baru dengan Undang-Undang Kejaksaan.
Revisi KUHAP 2012 juga harus cermat dalam mengatur dominus litis , sehingga kewenangan jaksa tidak terlalu luas dan penentuan layak tidaknya suatu perkara yang disidangkan tetap berada di tangan hakim pemeriksa pendahuluan, bukan di tangan jaksa. (*)