Adnan menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi standar halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Pengawasan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha agar dapat semakin meningkat," tambahnya.
Selain itu, Kemenag Sulbar berupaya memastikan agar kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar, sehingga para pelaku usaha di Sulbar dapat memiliki sertifikat halal yang diwajibkan pemerintah. Adnan berharap, para pelaku usaha segera mengajukan pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH untuk mendukung kelancaran usaha mereka. (*)