SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kalukku, Mamuju, kini memasuki tahap penyidikan. Penanganan kasus ini berdasarkan Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/241/XI/2024/SPKT/Resta Mamuju tertanggal 1 November 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju telah menetapkan pria berinisial RJ alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka.
"Adapun identitas tersangka atas nama RJ alias Papa Hajar, umur 82 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai nelayan, beralamat di Kalukku, Kabupaten Mamuju, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju," jelasnya.
Dari pemeriksaan saksi korban dan tersangka, terbukti bahwa telah terjadi tindakan pencabulan dan persetubuhan di rumah tersangka ketika anggota keluarga lain tidak berada di rumah.