"Keterangan saksi dan tersangka menunjukkan peristiwa awal terjadi pada 1 Juli 2024. Tersangka juga mengancam korban dengan senjata tajam serta mengiming-imingi korban dengan uang dalam kejadian berikutnya," ujar Kompol Jamaluddin.
Motif tindakan tersangka diketahui sebagai upaya menyalurkan hasrat seksual yang tak terkendali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)