" Sebagai panitia, kami mensuppor, memfasilitasi pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan tim seleksi," kata anggota Pansel, Rahmad Barawaja yang juga Kepala bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Tugas KI Provinsi
Wakil ketua Tim Seleksi, Farhanuddin menambahkan, semua tahapan seleksi akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya yang tertuang dalam Peraturan KI nomor 4/ 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Menurut Farhan, dari seleksi ini diharapkan terjaring figur komisioner atau anggota KIP yang memahami tugas dan fungsi Komisi Informasi.Ia mengatakan, KIP memikul tanggung jawab penting dan strategis dalam menjamin layanan informasi publik.
" Calon harus memahami fungsi KI dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu tugasnya itu menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi," kata Farhan yang juga dosen FISIP Hukum Unsulbar.
Timsel KI Provinsi Sulbar terdiri atas, ketua Dr. Rahmat Idrus, Wakil Ketua Farhanuddin, anggota Syawaluddin (perwakilan KIP-RI), Mustrari Mula (Kadis Kominfo Sulbar ) dan Dr. Rahmat Hasanuddin sebagai perwakilan tokoh masyarakat. (rls).