“Pembekalan ini penting agar proses pendampingan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sesuai petunjuk pelaksanaan BNPB, pemerintah daerah wajib menyediakan pendampingan dalam setiap tahapan, mulai dari pembangunan rumah hingga pencairan dana stimulan. Berdasarkan data usulan hasil review dari APIP BNPB, terdapat sebanyak 19.722 rumah yang terdata untuk menerima bantuan dalam tahap kedua ini.
Dengan pembekalan ini, Pemkab Mamuju berharap proses pendampingan dapat berlangsung lebih efisien, sehingga masyarakat terdampak gempa dapat segera menerima bantuan yang dibutuhkan untuk memperbaiki rumah mereka dan memulihkan kondisi pasca-bencana. (*)