SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana (Tina-Yuki), resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Sulawesi Barat. Kedua akun tersebut diduga menyebarkan konten berisi ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) serta informasi bohong (hoaks).
Kuasa hukum Tina-Yuki, Syamsul Asri, menyatakan bahwa akun-akun tersebut mencatut nama tim Tina-Yuki untuk menyebarkan konten provokatif. Laporan ini diajukan pada Senin (18/11/2024) ke tim siber Polda Sulbar.
“Tadi kami dari tim hukum koalisi Mamuju Keren telah melaporkan dua akun Facebook yang menyebarkan isu SARA dan berita-berita bohong, yaitu akun ‘Takimo’ yang kontennya membuat redaksi yang mengandung unsur SARA itu kami laporkan. Kemudian, akun ‘Mamuju Harus Bangkit’ juga kami laporkan karena banyak sekali tulisan-tulisan dan postingan-postingannya yang mengandung berita bohong dan provokatif,” ujar Syamsul Asri.
Syamsul menegaskan, langkah hukum ini diambil demi menjaga agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi, terutama menjelang Pilkada Mamuju pada 27 November mendatang.
“Kami dari tim hukum Mamuju Keren berharap bahwa demokrasi pada tanggal 27 nanti berjalan dengan damai, tanpa adanya isu-isu SARA yang bisa mencederai proses demokrasi yang kita bangun di Sulawesi Barat,” tegasnya.
Sekretaris Koalisi Mamuju Keren, Munawir Arafat, atau akrab disapa Mumun, turut mengecam konten-konten provokatif yang beredar. Ia menegaskan bahwa akun-akun tersebut tidak ada kaitannya dengan tim Tina-Yuki dan merupakan upaya pihak tertentu untuk merusak keharmonisan masyarakat.
“Akun palsu yang bertebaran, mengatasnamakan Tina-Yuki, menyebarluaskan kebencian dan mendiskreditkan pasangan lain. Atas nama Koalisi Mamuju Keren, kami tegaskan bahwa akun tersebut bukan dari kami. Ada kelompok tertentu yang sengaja memecah belah dan ingin mengambil keuntungan dari situasi ini,” ujar Mumun.