MAMUJU - Setelah masa jabatan Muhammad Idris sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar) berakhir pada 15 November 2024 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin langsung menunjuk Amujib sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mengisi kekosongan jabatan Sekprov Sulbar, seingga proses pemerintahan di provinsi ke 33 Indonesia ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah Amujib menjabat sebagai Plh Sekprov Sulbar selama 14 hari, tiba saatnya Bahtiar Baharuddin harus melantik Pj Sekprov Sulbar yang akan mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Tepat pada 29 November 2024 kemarin, rekomendasi yang dilayangkan Bahtiar Baharuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhirnya disetujui. Keluarlah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Amujib sebagai Pj Sekprov Sulbar.