SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Gubernur atas penjelasan Panja Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi Sulbar.
Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini sebagai tindak lanjut atas rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di lingkup Pemprov Sulbar.
Gagasan ini lahir dari pemikiran PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin yang menginginkan sektor perikanan dapat lebih fokus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk itu PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin mengapresiasi DPRD Sulbar telah merespon pembentukan Dinas Peternakan,
"Sejak awal saya ingin mendorong terbentuknya Dinas peternakan, sehingga saya apresiasi Dan ketika ini menjadi perbada insiatif DPRD Sulbar. ini pencapaian luar biasa," ucap Bahtiar.