SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU– Pengembangan kasus peredaran uang palsu oleh tersangkainisial MB (35) staf honorer UIN Alauddin Makassar, membuahkan hasil.
Selasa, 17 Desember 2024, tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Selasa, 17 Desember 2024
Dalam pengembangan yang dilakukan Resmob Polresta Mamuju bersama Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku.
Adapun keempat orang terduga pelaku yang diamankan dari hasil pengembangan inisial MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) pekerjaan wiraswasta
Kelima pelaku diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp20.000.000. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di sebuah kampus UIN yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju diminta untuk membantu menangkap pelaku yang beroperasi di wilayah Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa.