Karo Hukum Pemprov Sulbar Afrizal mengaku sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.
Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN,
Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa TDK dihentikan , tetapi kalau lebih bisa diPTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik. (*)