SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU --Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapat predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kategori Zona Hijau dari Ombudsman RI dalam acara Penganugerahan yang dilaksanakan di Graha Sandeq Kompleks Rujab Gubernur Sulbar, Rabu (18/12/2024)
PJs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulbar Ismu Iskandar menjalankan serangkaian penilaian di berbagai lingkup lembaga. Tahun ini merupakan tahun ketiga dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan pelayanan publik adalah salah satu upaya Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi penyelenggara pelayanan publik, memastikan setiap penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar-standar pelayanan.
Lanjut Ismu, Empat dimensi penilaian yaitu, input, proses, output dan pengaduan, sebagaimana untuk tahun ini diatur di dalam Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman kepatuhan tahun 2024.
Untuk di lingkup provinsi Sulbar menunjukkan tren positif tiga tahun terakhir. Hasil penilaian 2024, dari 60 lebih penyelenggara pelayanan publik tidak ada di zona merah, hanya ada 6 unit masih di zona kuning. Untuk lingkup pemerintahan, tiga masih di zona kuning.
Khusus Pemprov Sulbar pada 2024 mendapatkan predikat hijau dengan nilai 88,70 poin. Meningkat dari tahun 2023 yang memperoleh nilai 81,12 poin.
"Kerja kolaborasi kita semua berhasil membawa penghijauan untuk konteks kepatuhan pelayanan publik, ini wujud komitmen kita semua dalam meningkatkan pelayanan publik. Ini menjadi bekal untuk memasuki tahun 2025," ucap Ismu Iskandar.