“Pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan dan meminta agar pegawai yang masih memiliki temuan dari hasil pemeriksaan baik BPK-RI dan Inspektorat provinsi agar segera menyelesaikannya, sehingga tidak perlu diproses lebih lanjut melalui persidangan," jelas Masriadi.
Dari hasil pelaksanaan Sidang MP-PKD ini telah dihasilkan tiga putusan sidang terhadap tiga kasus kerugian daerah ASN non bendahara yang telah dilimpahkan dari TPKD ke MP-PKD.
"Kami dari Tim Sekretariat MP-PKD, Alhamdulillah sidang hari ini (Jumat, 20 Desember red.) berjalan lancar, walaupun masih ada beberapa kekurangan, karena ini adalah awal pelaksanaan sidang dan Insya Allah akan disempurnakan tahun depan di pelaksanaan sidang berikutnya,” kata Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPD Sulbar, Muhammad.
MP-PKD Sulbar berharap agar para pimpinan SKPD berperan aktif dalam mengarahkan pegawai yang memiliki temuan segera menyelesaikannya agar tidak perlu diselesaikan melalui sidang. (*)