"Ketika terdapat masyarakat terkendala layanan sosial, ini kemudian menjadi permasalahan, sehingga atas arahan PJ Gubernur, kita harus mengambil langkah strategis kedepan," ucap Amujib.
Kata Amujib,untuk langkah awal adalah melakukan pemetaan dengan berkoordinasi dengan setiap desa melalui Dinas PMD dan Pemerintah Kabupaten. Berikutnya adalah membuat regulasi yang dinilai menjadi solusi kedepan.
"Ini sebagai upaya kita meminimalisir hambatan hambatan pelayanan sosial yang terjadi di masyarakat," ungkapnya. (*)