Taat Aturan, Karo Umum Tawarkan Tiga Solusi Bagi Sekuriti yang Akan Dirumahkan

  • Bagikan
Taat Aturan, Karo Umum Tawarkan 3 Solusi Bagi Sekuriti yang Akan Dirumahkan
Taat Aturan, Karo Umum Tawarkan 3 Solusi Bagi Sekuriti yang Akan Dirumahkan

SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Rencana sekuriti Pemprov Sulbar akan rumahkan sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 65 ayat 3.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 96 ayat 3 PPPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS dari atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan itu dengan berat hati Pemprov Sulbar mengambil kebijakan akan merumahkan sementara waktu para sekuriti yang bekerja di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar.

Kepala Biro Umum Setda Sulbar Anshar Malle mengatakan , kebijakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan," kata Anshar, Rabu 5 Februari.

  • Bagikan