Suhardi Duka menjelaskan, hadirnya inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebagai upaya pemerintah mengatasi kebocoran-kebocoran dalam APBN maupun APBD. Hal inilah yang menjadi tujuan dilakukan evaluasi di setiap OPD untuk memastikan jalannya efisensi anggaran APBD 2025.
"Apa yang disajikan oleh lima OPD tadi memang masih banyak yang inefisiensi, jadi pas lah dengan Inpres nomor 1 ini bahwa terjadi kebocoran, baik APBN maupun APBD itu dengan Inpres itu maka akan semakin dikurangi kebocoran itu. Semoga saja kita bisa lakukan dengan baik," tandasnya. (*