“Dari 110 berkas permohonan penyelesaian sengketa yang telah dilakukan verifikasi, 27 permohonan yang memenuhi syarat. Sementara, 83 kasus yang tiidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pihak LSM untuk segera melengkapi berkas pengajuannya dan diberikan waktu selama seminggu," ungkapnya.
Ia menegaskan, syarat berkas permohonan untuk diterima dan dapat dilanjutkan untuk segera diagendakan untuk dilakukan persidangan adalah harus sesuai aturan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Informasi Publik.
"27 permohonan yang berkasnya memenuhi persyaratan akan dilakukan agenda persidangan minggu depan," ujarnya. (*)