SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen kuat dalam mengoptimalkan proses pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 12 Maret 2025.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong pemungutan pajak sebagai sumber pendapatan nasional.
"Pajak yang menjadi pendapatan pusat juga harus didukung oleh pemerintah daerah agar pendapatan nasional meningkat. Selain itu, ada bagian dari pendapatan nasional yang akan dibagikan ke daerah. Ini juga perlu didorong agar pembagian ke daerah semakin besar," ujar SDK.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Sulbar itu juga menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya."Wajib pajak tidak boleh menghindar atau mengurangi tarif pajak. Bagi yang belum membayar, kesadarannya harus digugah agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda yang besar," tegasnya.
Kepala Kantor Pratama Pajak Mamuju, Sulbar, La Ode Irfah Firdaus, menjelaskan bahwa PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.