"Terutama bagi masyarakat di daerah yang selama ini sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah. Oleh karena itu, pengawasan bersama perlu diintensifkan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemungutan pajak di Sulbar telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. La Ode Irfah Firdaus berharap, proses pemungutan pajak dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.
"Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara semena-mena, melainkan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Di sisi lain, kami berharap adanya kesadaran penuh dari seluruh wajib pajak, baik pusat maupun daerah, untuk berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, terjadi distribusi yang adil antara mereka yang berpenghasilan lebih dan yang membutuhkan," pungkasnya. (*)