Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Berkas Dilimpahkan ke Kejagung

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menerima empat berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat yang terjadi di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Berkas perkara tersebut diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis (13/3/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, berkas tersebut telah diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Informasinya, kemarin sore jajaran JPU di Jampidum sudah menerima berkas perkara terkait itu,” kata Harli di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod berinisial Arsin, Sekretaris Desa UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

Harli menjelaskan, setelah berkas perkara diterima, JPU akan mempelajari kelengkapan berkas sesuai ketentuan yang berlaku. “Ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu namanya P-18,” ujar Harli.

  • Bagikan