Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Berkas Dilimpahkan ke Kejagung

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Jika dalam waktu 14 hari ke depan ditemukan kekurangan, lanjut Harli, JPU akan mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk perbaikan kepada penyidik. “Nanti, penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk yang kami sampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani dugaan pemalsuan surat dan/atau akta autentik dalam proses penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan pemalsuan meliputi penyisipan keterangan palsu dalam akta autentik, sehingga menciptakan sertifikat yang sah secara administratif, namun tidak sesuai fakta hukum.

Dari hasil penyidikan, diketahui 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Adapun 17 bidang SHM berasal dari girik yang diduga dipalsukan.

Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor desa dan kediaman para tersangka. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen girik. (*)

  • Bagikan