FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan bahwa komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di seluruh provinsi wajib menjaga profesionalisme dengan tidak memiliki keterkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan media massa.
“Yang masih tergabung di media tidak dilarang mencalonkan diri ke KPI pusat dan daerah, karena memang dibutuhkan calon komisioner yang terampil di bidang industri media,” ujar Komisioner KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi dalam konferensi pers daring Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KPID Kalimantan Selatan 2024–2027 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (15/3/2025).
Namun demikian, Evri menegaskan bahwa seluruh calon komisioner harus mengundurkan diri dari jabatan atau posisi apa pun di media massa sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPI, baik pusat maupun daerah.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada Bab III bagian kedua Pasal 10 Ayat (1) huruf g disebutkan, Komisioner KPI tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa,” tutur Evri.
Ia menambahkan, seleksi anggota KPID harus menghasilkan figur-figur yang profesional, independen, serta mampu menjaga kualitas penyiaran di daerah masing-masing.
Partisipasi Publik dalam Seleksi
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi KPID Kalimantan Selatan Muhammad Amin memastikan bahwa seluruh peserta yang telah lolos tahap seleksi administrasi merupakan calon komisioner yang telah teruji dari segi kualitas dan integritas.