Olehnya, pemohon dan termohon diharapkan memperhatikan pengajuan berkas yang diminta oleh komisioner dalam sidang.
"Jadi saat sidang berikutnya sangat diharapkan sesuai kesepakatan ketua majelis sidang dan para anggota majelis agar pemohon membawa berkas yang diminta dan termohon agar diperlihatkan dalam sidang selanjutnya," ucapnya.
Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan setelah lebaran, pasalnya libur lebaran cukup panjang sehingga jadwal sidang akan disampaikan melalui surat panggilan sidang oleh Sekretariat PSI usai lebaran dengan agenda sidang pembuktian.
Sementara itu, Danial meminta keseriusan pemohon dari LSM Limbas agar bisa memperhatikan kelengkapan berkas yang akan disampaikan dalam sidang. Dia juga menghimbau semua LSM yang mengajukan permohonan sengketa informasi di Sekretariat PSI bisa memperhatikan persyaratan pengajuan berkas, agar kedepan semua berkas yang diajukan bisa diterima serta bisa dibuatkan jadwal sidang.
"Begitu juga dengan termohon yang memberikan surat kuasa, agar memperhatikan siapa yang berhak yang bisa diajukan menjadi kuasa termohon. Salah satunya adalah yang bisa menjadi kuasa adalah dari pihak pengacara, perwakilan dari pemdes. Jadi termohon juga perlu memperhatikan orang yang dikuasakan untuk menghadiri sidang. Ini diharapkan supaya komisioner dapat bekerja sesuai aturan KI dan dalam putusan nantinya tidak ada yang dirugikan," ujar Danial. (*)