Tingkatkan Akuntabilitas, Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

  • Bagikan
Tingkatkan Akuntabilitas, Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK
Tingkatkan Akuntabilitas, Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat beserta empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Rabu, 26 Maret 2025.

Keempat Pemkab itu, yakni Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah (Mateng) dan Mamuju. Sementara dua Pemkab lainnya, yakni Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa, belum menyerahkan laporan keuangan.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang keuangan daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan laporan keuangan kepada BPK untuk di audit, tiga bulan sesudah pelaksanaan anggaran.

"Dan hari ini tanggal 26, berarti kita masih memenuhi Undang-Undang nomor 15," kata SDK.

Ia juga mengungkapkan, laporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing daerah itu, setelah dilakukan verifikasi, baik oleh auditor di tingkat provinsi maupun kabupaten dan BPK akan melakukan pemeriksa, mencocokkan antara laporan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

  • Bagikan