“Kepala perangkat daerah wajib melaporkan ASN yang masuk kerja pada hari pertama, kedua, dan ketiga setelah cuti, yakni 8, 9, dan 10 April. ASN yang absen tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi pemotongan TTP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen per hari,” tegasnya.
Selain itu, perangkat daerah yang menjalankan layanan publik tetap diminta mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tidak terganggu selama periode cuti bersama.
“Kami ingin memastikan libur tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga tetap optimal,” tambah Herdin.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap keseimbangan antara hak cuti ASN dan kelancaran layanan publik dapat terjaga.(*)