SULBAR.FAJAR.CO.ID, POLEWALI MANDAR – Batas akhir pengembalian kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah ditetapkan hingga 18 April 2025. Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, bakal mengumumkan nama-nama pihak yang masih menguasai randis namun belum melakukan pengembalian.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 43 unit kendaraan dinas — yang terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor — tercatat 23 unit telah dikembalikan. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut sebagian besar dalam kondisi tidak layak atau tidak normal.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar melalui Wakil Gubernur Salim S Mengga memberikan batas waktu hingga 18 April 2025 bagi seluruh pengguna randis untuk mengembalikannya.
Namun, hingga batas akhir yang telah ditentukan, terdapat 20 unit kendaraan dinas yang belum juga dikembalikan.
Dalam keterangannya, Salim S Mengga menyampaikan bahwa dirinya bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah harus segera dikembalikan kepada Pemprov.
"Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, yang saya tau biaya pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing OPD semuanya harus kembali," tegas Salim S Mengga.
Ia juga menyampaikan, sementara kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, yang menguasai kendaraan tersebut diminta untuk bertanggung jawab."