"Melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berusaha untuk mencapai target-target yang telah ditentukan masing-masing di perangkat daerah tersebut," katanya.
Ia menambahkan, secara normatif masa jabatan Plt berlaku selama tiga bulan dan akan dievaluasi kembali setelahnya. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan pergantian sebelum masa tersebut berakhir. (*)