SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan mutasi terhadap 28 aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Sulbar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2023.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, menjelaskan bahwa kebijakan mutasi tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan sejumlah ASN.
"Dia tanya, kenapa dimutasi? Saya bilang, jangan tanya saya, tanya bosmu yang mengajak kau ikut perjalanan fiktif. Itu yang bertanggung jawab," ujar Salim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2025).
Salim juga menanggapi pertanyaan publik mengenai belum adanya tindakan terhadap pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang diduga turut terlibat.