SULBAR.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindakan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung hoaks hanya bisa dipidana jika menyebabkan kerusuhan di dunia nyata, bukan di dunia maya.
Hal ini menjelaskan makna "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
MK menyatakan, kata "kerusuhan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai "kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber".
Dalam UU ITE, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."
Adapun ketentuan pidana diatur pada Pasal 45A ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.