Hoaks Bisa Dipidana Jika Picu Kerusuhan Fisik, Ini Putusan MK

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz

MK menilai, tanpa batasan yang tegas, pasal ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

Penegakan hukum atas penyebaran hoaks kini hanya berlaku jika dampaknya terjadi di ruang fisik, bukan di media sosial atau ruang digital.

"Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiel yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa dan aktivis hukum, karena kekhawatiran dilaporkan polisi akibat aktivitas kritik terhadap kebijakan pemerintah. (*)

  • Bagikan