DLH Sulbar Respon Keluhan Warga, Pengelolaan Air Limbah Wajib Jadi Perhatian Setiap Perusahaan

  • Bagikan
DLH Sulbar Respon Keluhan Warga, Pengelolaan Air Limbah Wajib Jadi Perhatian Setiap Perusahaan
DLH Sulbar Respon Keluhan Warga, Pengelolaan Air Limbah Wajib Jadi Perhatian Setiap Perusahaan

Menurut Zulkifli, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan tersebut pada Desember 2024, dengan menerapkan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

“Itu melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari. Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah," kata Zulkifli.  (*)

  • Bagikan