SULBAR.FAJAR.CO.ID, PASANGKAYU - Sengketa agraria yang melibatkan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, disikapi Wagub Sulbar, Salim S. Mengga.
Selasa sore, 13 Mei 2025, Salim S. Mengga melakukan pertemuan dengan warga di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Selain warga, hadir Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Kanwil ATR/BPN Sulbar, Kepala ATR/BPN Pasangakyu, Dinas Perkebunan Sulbar, Dinas Kehutanan Sulbar, Kepala Inspektorat Sulbar, Dandim 1427 Pasangkayu, Wakapolres Pasangkayu, Kades Jengeng Raya, Kades Lariang, dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Salim S. Mengga menyampaikan, kehadirannya Pasangkayu bukan untuk mencari siapa yang salah siapa yang benar, tapi mencari solusi atas masalah yang sudah terjadi selama puluhan tahun.
"Karena itu, hari ini saya perintahkan kepada perkebunam, kehutanan, BPN, biro hukum, supaya mengkaji masalah ini dengan baik. Cari solusinya, kemudian kita bertindak. Saya tidak mau dengar kalau ini masalah susah diselesaikan. Harus bisa diselesaikan," ujar Salim S. Mengga.
"Saya tidak pernah perduli siapa dibelakang perusahaan. Silahkan perusahaan bekerja. Tapi masyarakat juga harus tentram. Siapapun di Jakarta, akan saya datangi. Ini jangan berlarut-larut. Sengketa harus diselesaikan. Itulah tugas pemerintah. Saya minta kita bersabar. Jangan mau diadu domba. Ini negara hukum. Tidak boleh ada yang semena-mena," tegas Salim S. Mengga.
Di sisi lain, Salim meminta agar warga jangan membenci pengusaha perkebunan selama bekerja dengan benar. Selama sesuai aturan. "Kecuali kalau dia merusak, kita akan evaluasi izinnya," sebutnya.
"Saya juga tidak mau dengar ada pejabat kongkalikong dengan perusahaan. Jangan dikasi sesuatu, lalu gelap mata," pesan Salim S. Mengga.
Di tempat sama, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampailan bahwa permasalahan sengketa lahan yang melibatkan warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah lama.
"Dan kuncinya, ada pada pak gub dan pak wagub selaku perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Yang perlu diketuk adalah para pimpinan perusahaan di Jakarta. Kalau pimpinan perusahaan di daerah kan tidak bisa ambil keputusan. Saya ingin ini diselesaikan dengan para direksi PT Astra di Jakarta dengan mengajak serta masyarakat," singkat Yaumil.
Sedangkan tokoh masyarakat Pasangkayu, Yani Pepy memberikan penjelasan singkat terkait permasalahan agraria yang terjadi. Dia menuturkan, hampir semua perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, merambah keluar dari izin Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian terjadi tumpang tindih sertifikat hak milk dan HGU, sebanyak 1.372 bidang sertifikat yang tersebar di wilayah Pasangkayu.
"Lebih mengherankan lagi, karena pemerintah Sulteng dalam hal ini pertanahan Sulteng malah menerbitkan HGU atas nama PT Lestari Tani Teladan sementara objek tanahnya di wilayah Pasangkayu, Sulbar," ujar Yani.
Dia juga mengungkapkan banyak aset pemerintah tumpang tindih dengan HGU perusahaan, salah satunya Polsek di Jengeng Raya, Jalan Trans Sulawesi, sekolah, fasilitas kesehatan bahkan kata Yani, ada 90 persen desa yaitu Desa Pakawa justru masuk HGU PT Pasangkayu.
"Belum lagi HGU tumpang tindih dengan Kawasan hutan lindung PT Pasangkayu dan PT Letawa," ungkapnya.